Harga Emas Antam Logam Mulia Masih Naik, Rp2.887.000 Perhari Ini Sabtu 24 Januari 2026

GEMBLONG.ID, Harga Emas Antam Logam Mulia – Pergerakan harga emas antam logam mulia kembali menjadi perhatian di akhir pekan ini, terutama bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Di tengah situasi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, emas kerap diposisikan sebagai aset aman yang nilainya relatif terjaga dari gejolak pasar.

Bagi investor ritel, perubahan harga harian kerap menjadi indikator penting sebelum mengambil keputusan beli maupun jual. Tidak sedikit pula masyarakat yang memanfaatkan momen kenaikan harga untuk mengevaluasi kembali portofolio emas yang telah disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar rupiah serta sentimen global turut memberi pengaruh signifikan terhadap pergerakan harga logam mulia di dalam negeri. Kondisi ini membuat update harga emas harian semakin relevan, terutama bagi mereka yang aktif memantau pasar.

Situasi tersebut tercermin dari harga emas Antam yang kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Sabtu, 24 Januari. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan Rp7.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sebuah sinyal bahwa tren penguatan masih berlanjut meski tidak terlalu agresif.

Pada perdagangan akhir pekan ini, harga emas Antam naik dari posisi Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram. Kenaikan tersebut sejalan dengan pergerakan harga emas global yang cenderung stabil di level tinggi, serta tetap kuatnya minat pasar terhadap aset lindung nilai.

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.722.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.715.000. Kenaikan buyback ini memberikan peluang yang cukup menarik bagi pemilik emas yang ingin merealisasikan keuntungan, meskipun tetap perlu memperhitungkan aspek pajak.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas fisik, berikut daftar harga emas Antam logam mulia berdasarkan pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.493.500
  • Emas 1 gram: Rp2.887.000
  • Emas 2 gram: Rp5.714.000
  • Emas 3 gram: Rp8.546.000
  • Emas 5 gram: Rp14.210.000
  • Emas 10 gram: Rp28.365.000
  • Emas 25 gram: Rp70.787.000
  • Emas 50 gram: Rp141.495.000
  • Emas 100 gram: Rp282.912.000
  • Emas 250 gram: Rp707.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.413.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai regulasi yang sama. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi resmi.

Dengan kenaikan harga yang masih terjaga, emas Antam tetap dipandang sebagai pilihan investasi yang relevan. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan mencermati tujuan investasi dan memperhitungkan biaya tambahan seperti pajak agar keputusan yang diambil tetap rasional dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.

Leave a Comment