GEMBLONG.ID, Harga Emas Antam Logam Mulia – Dinamika pasar logam mulia kembali menarik perhatian pelaku investasi ritel menjelang akhir pekan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, emas masih diposisikan sebagai instrumen lindung nilai yang relatif aman, terutama bagi masyarakat yang menghindari risiko tinggi dari aset volatil seperti saham atau kripto.
Bagi sebagian investor, pergerakan harga emas harian bukan sekadar angka, melainkan bahan pertimbangan penting dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli atau melepas aset. Kenaikan kecil sekalipun kerap dimaknai sebagai sinyal pasar yang mencerminkan sentimen global maupun domestik.
Faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga global, tensi geopolitik, hingga pergerakan nilai tukar rupiah turut memberi pengaruh pada harga emas di dalam negeri. Oleh karena itu, pembaruan harga emas dari sumber resmi menjadi rujukan utama, khususnya bagi mereka yang berinvestasi secara konsisten.
Kondisi tersebut tercermin dari harga emas Antam yang kembali mengalami penyesuaian pada Sabtu, 24 Januari. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tercatat mengalami kenaikan tipis namun konsisten dibandingkan hari sebelumnya.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.887.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan bahwa harga emas masih bertahan di level tinggi, sekaligus mencerminkan kuatnya permintaan pasar terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sejalan dengan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.722.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.715.000. Bagi pemilik emas, kenaikan buyback ini tentu memberikan ruang keuntungan, terutama bagi mereka yang membeli emas di harga yang lebih rendah beberapa waktu lalu.
Namun demikian, setiap transaksi jual beli emas tetap perlu memperhatikan aspek perpajakan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia, Sabtu 24 Januari 2026
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas fisik, berikut daftar harga emas Antam logam mulia berdasarkan pecahan gramasi yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.493.500
- Emas 1 gram: Rp2.887.000
- Emas 2 gram: Rp5.714.000
- Emas 3 gram: Rp8.546.000
- Emas 5 gram: Rp14.210.000
- Emas 10 gram: Rp28.365.000
- Emas 25 gram: Rp70.787.000
- Emas 50 gram: Rp141.495.000
- Emas 100 gram: Rp282.912.000
- Emas 250 gram: Rp707.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.413.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.827.600.000
Selain pajak saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai regulasi yang sama. Untuk pembelian, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
Dengan tren harga yang masih bergerak positif, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang relevan untuk menjaga nilai kekayaan. Meski demikian, investor tetap disarankan mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, serta kewajiban pajak agar keputusan yang diambil tetap terukur dan berkelanjutan.